Pertanyaan:
Apa hukum jima’ di malam atau siang hari raya? Karena ada teman yang mengatakan bahwa hal itu tidak boleh.
Jawaban:
Pendapat teman saudara itu tidak benar. Jima’ di siang atau malam hari raya dibolehkan. Dan melakukan hubungan badan itu tidak haram, kecuali dalam keadaan berikut: siang hari bulan Ramadhan, ketika ihram (haji atau umrah), ketika istri sedang haid atau nifas.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab no. 38224)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Selingkuh Dengan Adik Ipar 2011, Umar Bin Khattab Dibunuh Oleh Seorang Budak Berasal Dari, Allahumma Lakasumtu, Doa Gelisah Dan Takut, Hukum Suami Memberi Uang Kepada Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri, Video Keluar Sperma